SERDANG BEDAGAI, (PAB)----
Tidak ada keresahan bagi warga warga Dusun 4 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, atas adanya pengukuran lahan tanah milik mereka bahkan informasi desas- desus keresahan justru mendapatkan kecaman dari masyarakat yang berdomisili di lokasi lahan tersebut.
Masyarakat yang berjumlah 100 Kepala Keluarga (KK), 80 persennya tetap mendukung lahan tanah miliknya diukur guna mendapatkan hak miliknya tanpa di pungut biaya (gratis).
"Kami masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah dan keberatan atas pengukuran tanah yang ditempati ratusan tahun ini dan bahkan kami ucapan terima kasih kepada pihak yang telah menjembatani proses penyelesaian status tanah kami yang kami tempati ini"ucap Riduanto perwakilan masyarakat sekitar.
Riduanto juga membantah jika warga Dusun 4 Desa Kota Galuh sangat resah terkait pengukuran lahan tanah secara tiba tiba.
"Sekali lagi saya katakan bahwa kami tidak ada merasa resah dan kami tetap sepakat mendukung pengukuran lahan tanah kami ini hingga selesai tanpa adanya di pungut biaya"ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Tokoh Masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh, Aeng dombo mengatakan bahwa hingga saat ini warga Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak ada merasa keberatan terkait adanya pemberitaan yang menyatakan warga Dusun 4 Desa Kota Galuh resah atas pengukuran lahan tanah yang di ukur secara tiba tiba.
Sekali lagi, sambung Aeng, masyarakat Dusun 4 Desa Kota Galuh tidak merasa resah terkait hal tersebut.
"Bahkan kami sudah sepakat dalam hasil musyawarah seminggu yang lalu tepatnya pada malam Sabtu (Jumat,11/6/22) Kami tetap mendukung sepenuhnya atas pengukuran lahan tanah yang hampir sekian abad yang belum pernah adanya penyelesaian. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah menjembatani proses penyelesaian status tanah ini"ucap Aeng Dombo.
Sementara itu, Kepala Dusun 4 Martono Andi mengatakan kalau awalnya dia tidak memiliki dasar untuk menjelaskan kepada warga hingga Kepala Desa memberikan klarifikasi tujuan pengukuran lahan tersebut.
" Pada hari ini setelah di
musyawarahkan, diskusikan dan masing masing sudah membuka dasar pengukuran tadi seperti apa, tujuan kemana dan yang kami terima saat ini adalah tujuannya baik dan tidak dipungut biaya apapun, pada saat itu saya khawatir adanya penguatan biaya pengukuran namun hari ini tidak ada di pungut biaya"ucap Martono.
Sambung Martono pihaknya menyambut baik pengukuran lahan khususnya dukungan para orang- orang tua dan tokoh masyarakat yang menyetujui.
"Dimana kita ingin memperjelas kan status tanah yang kita tempati sekian abad ini, Di samping itu, Kita juga tidak mau menyampingkan aturan yang ada. Saya selaku kepala dusun ingin mengikuti aturan yang ada pada dasarnya pengukuran itu harus ada dasar pengukurannya dan Hari ini saya sudah mengetahui dan ada surat surat legal opini artinya saya ingin menjelaskan kepada kepala desa agar hal ini jelas"ungkapnya.
"Saya ucapan terima kasih atas kehadiran tim kuasa hukum yayasan keluarga wakaf (pemilik lahan -red) dan pihak terkait, yang mana telah membantu menjembatani dalam proses penyelesaian lahan tanah ini yang sudah sekian abad belum selesai,"pungkasnya.
Sementara itu, Yayasan Keluarga Wakaf Darwinsyah diketuai H Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong) melalui kuasa hukumnya Rustam Efendi SH, CPCLE didampingi Tardas Zulfadli Simamora SH mengatakan bahwa wakaf ini itu bukan tanahnya tapi adalah hasil dari pengelolaan tanah tersebut artinya pihak yayasan sudah mengambil inisiatif bagaimana supaya wakaf ini terus berjalan ataukah akan dialihkan ketempat yang lain ataukah bagaimana terbaiknya.
"Kami mewakili keluarga ahli waris menawarkan solusi yang terbaik, bagaimana kita menyelesaikan permasalahkan sudah yang hampir ratusan tahun artinya kami tidak terlalu melebar luaskan permasalahan ini, bagaimana kita bisa duduk bersama untuk mencari jalan terbaiknya"ucap Rustam Efendi.
Ia menambahkan, setelah pihaknya menerima kuasa, dan sudah bertemu dengan tokoh masyarakat dusun 4 Desa Kota Galuh, dalam membahas tentang teknis penyelesaian permasalahan.
" Itu artinya bahwa di satu segi kami sebagai kuasa hukum dari keluarga ahli waris menginginkan bagaimana wakaf itu terus berjalan dan tidak merugikan pihak yang ada, tapi wakaf terus berjalan dan yang namanya wakaf adalah itu niatan dari orang yang sudah tidak ada. Jadi bagaimana kesepakatan terus berjalan dan wakaf terus dikelola dan bagaimana kita mencari solusi supaya yang ada disini tidak ada dirugikan"tambahnya.
Makanya, sambung Rustam, Semua pihak telah sepakat dan duduk bersama, mencari formulasi penyelesaian permasalah tersebut.
"Intinya kita ingin mencari jalan terbaiknya" ungkap kuasa hukum ahli waris.
Dijelaskan bahwa pengukuran dilakukan setelah adanya diskusi dari pihak kuasa hukum ahli waris Tengku Darwinsyah yang sekarang diwakili oleh ahli waris Tengku Zafrul Bahar (Tengku Ong), selaku ketua yayasan dengan tokoh masyarakat dusun 4 Desa kota Galuh.
"Bahwa perlu kita sampaikan, pada saat itu kami datang kesini bukan untuk berperang ataupun ribut seperti sebelum nya, namun kita cari apa yang menjadi solusi supaya jelas antara kedua pihak antara ahli waris dengan warga sekitar yang tinggal disini tidak dirugikan,"tambah kuasa hukum ahli waris, Tandas Zulfadli Simamora SH
Dan diskusi ke pemerintah adanya niat baik guna membantu supaya hak kejelasan alas hak di kota galuh jelas yang mana pengukuran untuk mengetahui batas dan luas masing- masing masyarakat.
"Sehingga kita bisa berproses selanjutnya apa yang terbaik kepada kedua belah pihak, jika misalnya ada yang resah atau oknum yang resah saya rasa kami dari kuasa hukum ahli waris pihak yayasan tidak ada perlu yang diresahkan, disini kita untuk mencari apa yang terbaik kedua belah pihak" pungkasnya. (Bambang)